Cegah Pemilih Bodong, KPU Wajibkan Pemilih PSU Nabire 28 Juli Bawa E-KTP
Senin, 26 Juli 2021 - 11:54 WIB
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak menyatakan pemilih di PSU Nabire wajib membawa E-KTP. Jika tidak bawa E-KTP maka tidak bisa memilih. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pemilih di Kabupaten Nabire, Papua untuk membawa serta KTP Elektronik (E-KTP) saat melakukan pencoblosan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap TPS.
Baca juga: Gubernur Negara Republik Federal Papua Barat Provinsi Meepago Nabire Kembali ke NKRI Diikuti Simpatisannya
"Untuk PSU Nabire ini, setiap pemilih harus membawa KTP EL untuk diperiksa dan menyamakan data, jika tidak bawa E-KTP maka tidak bisa memilih," kata Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, Senin (25/7/2021).
Baca juga: Kisah Kelasi Dua Sepnat Albert, Prajurit Asli Papua yang Jadi Ujung Tombak di Lanal Timika
Baca juga: Gubernur Negara Republik Federal Papua Barat Provinsi Meepago Nabire Kembali ke NKRI Diikuti Simpatisannya
"Untuk PSU Nabire ini, setiap pemilih harus membawa KTP EL untuk diperiksa dan menyamakan data, jika tidak bawa E-KTP maka tidak bisa memilih," kata Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, Senin (25/7/2021).
Baca juga: Kisah Kelasi Dua Sepnat Albert, Prajurit Asli Papua yang Jadi Ujung Tombak di Lanal Timika
Lihat Juga :