Mendagri: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni 2020
Kamis, 28 Mei 2020 - 10:40 WIB
Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, dan Wali Kota dan Wakil.
“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya.
Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota. “Secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR," ucapnya.
“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya.
Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota. “Secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR," ucapnya.
(zai)
Lihat Juga :