Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sapi Ratusan Juta Dibekuk

Sabtu, 24 Juli 2021 - 14:29 WIB
Dilanjutkan dia, pelaku tidak melakukan pembayaran faktur, pada 21 Mei 2020 sebesar Rp304.935.500. Kemudian, pada 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayan Rp108.053.000.

"Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai 18 Mei 2020, pelaku tidak melakukan pembayaran Rp314.387.875," paparnya.

Akibat peristiwa itu, PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp727.376.375. Peristiwa ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang dan dilakukan penyelidikan oleh petugas. Baca juga: Geruduk Kejari Jaktim, LAKRI Desak Usut Kasus Penggelapan Pajak BPTHB yang Libatkan Mafia Tanah

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus petugas Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!