Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 02:05 WIB
MW alias Acel (25), tersangka pencurian dan penggelapan sepeda motor lintas provinsi usai ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Foto: Istimewa
KOTAMOBAGU - Pelarian tersangka pencurian dan penggelapan sepeda motor lintas provinsi, MW alias Acel (25), warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan , berakhir di tangan Tim Resmob Polres Kotamobagu .

Tersangka yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk Tim Resmob di Desa Komus, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara.



Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, tersangka diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sudah tanpa nomor polisi.

“Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Setelah itu dibawa kabur, lalu dijual kepada orang lain,” ujar AKP Angga Maulana, Kamis (22/7/2021).





Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP,barang bukti dan atau pelaku lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal. Ini untuk menghindari terjadinya pencurian atau penggelapan,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More