Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa Diperpanjang
Rabu, 21 Juli 2021 - 19:06 WIB
Pemkab Gowa memperpanjang penerapan PPKM Skala Mikro. Foto: Istimewa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Rabu, (21-25/07/2021) mendatang.
"Langkah ini kami ambil merujuk instruksi Mendagri serta meningkatnya penyebaran Covid-19," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu, (21/7 2021).
Menurut Adnan, langkah ini berat dilakukan, namun keputusan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama. Karena itu, perpanjangan PPKM Skala Mikro ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Serahkan Sapi Kurban di Kabupaten Gowa
Dalam edaran perpanjangan PPKM di Kabupaten Gowa itu, tetap diatur terkait operasional tempat usaha. Seperti pasar yang beroperasi sampai pukul 17.00 Wita, toko kelontong hingga pukul 22.00 wita, dan minimarket sampai pukul 19.00 wita.
Sementara warung makan, cage, resto, warkop dan sejenisnya buka hingga pukul 19.00 wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Untuk layanan makan minum pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
"Langkah ini kami ambil merujuk instruksi Mendagri serta meningkatnya penyebaran Covid-19," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu, (21/7 2021).
Menurut Adnan, langkah ini berat dilakukan, namun keputusan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama. Karena itu, perpanjangan PPKM Skala Mikro ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Serahkan Sapi Kurban di Kabupaten Gowa
Dalam edaran perpanjangan PPKM di Kabupaten Gowa itu, tetap diatur terkait operasional tempat usaha. Seperti pasar yang beroperasi sampai pukul 17.00 Wita, toko kelontong hingga pukul 22.00 wita, dan minimarket sampai pukul 19.00 wita.
Sementara warung makan, cage, resto, warkop dan sejenisnya buka hingga pukul 19.00 wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Untuk layanan makan minum pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
Lihat Juga :