Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa Diperpanjang
Rabu, 21 Juli 2021 - 19:06 WIB
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Rabu, (21-25/07/2021) mendatang.
"Langkah ini kami ambil merujuk instruksi Mendagri serta meningkatnya penyebaran Covid-19," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu, (21/7 2021).
Menurut Adnan, langkah ini berat dilakukan, namun keputusan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama. Karena itu, perpanjangan PPKM Skala Mikro ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Dalam edaran perpanjangan PPKM di Kabupaten Gowa itu, tetap diatur terkait operasional tempat usaha. Seperti pasar yang beroperasi sampai pukul 17.00 Wita, toko kelontong hingga pukul 22.00 wita, dan minimarket sampai pukul 19.00 wita.
Sementara warung makan, cage, resto, warkop dan sejenisnya buka hingga pukul 19.00 wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Untuk layanan makan minum pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah juga dibatasi 50% dari kapasitas. Pelaksanan kegiatan sosial kemasyarakatan, seni budaya, ditutup untuk sementara waktu.
Sementara untuk resepsi pernikahan, dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat. Dalam kesempatan itu, Adnan meminta masyarakat dapat memaklumi dan menyukseskan perpanjangan PPKM Mikro.
"Keputusan memperpanjang PPKM Mikro memang berat. Namun semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankandengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pandemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala," tandasnya.
Lihat Juga: Bendera Merah Berkibar di Perkampungan Padat, 1 Keluarga di Malang Mengungsi ke Kantin Sekolah
"Langkah ini kami ambil merujuk instruksi Mendagri serta meningkatnya penyebaran Covid-19," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu, (21/7 2021).
Menurut Adnan, langkah ini berat dilakukan, namun keputusan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama. Karena itu, perpanjangan PPKM Skala Mikro ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19.
Dalam edaran perpanjangan PPKM di Kabupaten Gowa itu, tetap diatur terkait operasional tempat usaha. Seperti pasar yang beroperasi sampai pukul 17.00 Wita, toko kelontong hingga pukul 22.00 wita, dan minimarket sampai pukul 19.00 wita.
Sementara warung makan, cage, resto, warkop dan sejenisnya buka hingga pukul 19.00 wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Untuk layanan makan minum pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah juga dibatasi 50% dari kapasitas. Pelaksanan kegiatan sosial kemasyarakatan, seni budaya, ditutup untuk sementara waktu.
Sementara untuk resepsi pernikahan, dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat. Dalam kesempatan itu, Adnan meminta masyarakat dapat memaklumi dan menyukseskan perpanjangan PPKM Mikro.
"Keputusan memperpanjang PPKM Mikro memang berat. Namun semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankandengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pandemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala," tandasnya.
Lihat Juga: Bendera Merah Berkibar di Perkampungan Padat, 1 Keluarga di Malang Mengungsi ke Kantin Sekolah
(agn)
tulis komentar anda