Peringatan!! Panitia Kurban di Kota Bekasi Wajib Swab Antigen

Selasa, 20 Juli 2021 - 08:01 WIB
Berdasarkan SE Wali Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Kurban di Kota Bekasi, pemotongan dilakukan selama 3 hari (21-23 Juli 2021).

Saat pemotongan berlangsung, panitia memastikan alat dan area pemotongan sudah steril dan tidak dihadiri banyak warga. Bahkan, diatur sedemikian rupa termasuk pisau potongnya jangan sampai mengundang kerumunan. Berdasarkan data evaluasi Satgas COVID-19 Kota Bekasi per Sabtu (17/7), jumlah wilayah zona oranye sebanyak 107 RT. Baca juga: Slamet Riyadi, Gugur Tertembak di Usia 23 Tahun Jelang Operasi Berakhir

Kemudian zona kuning 1612 RT, zona merah nol dan zona hijau 5416 RT. Sebagai rincian, kriteria zona kerawanan dinilai berdasarkan jumlah kasus, untuk Zona Hijau kriterianya tidak ada kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19. Zona kuning satu sampai dua rumah terkonfirmasi positif COVID-19, zona oranye terdapat tiga sampai lima kasus, zona merah terdapat lebih dari lima kasus dalam satu RT.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!