Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
Rabu, 27 Mei 2020 - 21:37 WIB
Dari tangan kelima pelaku, petugas berhasil menyita mobil pribadi yang dimodif seperti kendaraan polisi pelat dinas dan plat preman. Lalu, HT dan senjata airsoft gun pelaku. Dengan memakai baju tahanan, Syarif, salah seorang pelaku mengatakan, sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta. Di Tangsel sendiri sudah dua kali dan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sudah tiga kali.
"Untuk sasaran kita random. Kebetulan saat itu, kami bergerak ke Tangsel dan melihat korban sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di pinggir Jalan Raya Bintaro, lalu kami tangkap," ucap Syarif.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pondok Aren dan dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Untuk sasaran kita random. Kebetulan saat itu, kami bergerak ke Tangsel dan melihat korban sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di pinggir Jalan Raya Bintaro, lalu kami tangkap," ucap Syarif.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pondok Aren dan dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
(hab)
Lihat Juga :