Tikam 2 Pria di Bagian Leher dan Perut Preman di Makassar Ditangkap

Minggu, 18 Juli 2021 - 05:20 WIB
“Kedua orang korban yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai perkelahian tersebut hingga pelaku yang tidak terima malah berbalik menyerang keduanya, “timpalnya



Baca juga : Terlibat Pertikaian, Warga Malangke Luwu Utara Tewas Ditikam


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih selama 2 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!