Tikam 2 Pria di Bagian Leher dan Perut Preman di Makassar Ditangkap
Minggu, 18 Juli 2021 - 05:20 WIB
“Kedua orang korban yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai perkelahian tersebut hingga pelaku yang tidak terima malah berbalik menyerang keduanya, “timpalnya
Baca juga : Terlibat Pertikaian, Warga Malangke Luwu Utara Tewas Ditikam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih selama 2 tahun penjara.
Baca juga : Terlibat Pertikaian, Warga Malangke Luwu Utara Tewas Ditikam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih selama 2 tahun penjara.
(sms)