Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Rabu, 27 Mei 2020 - 20:31 WIB
Pemkab Musi Banyuasin mengadakan Rapat Koordinasi, Rancangan Persiapan KUA PPAS Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Randik, Rabu (27/5/2020).
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan Rapat Koordinasi, Rancangan Persiapan KUA PPAS Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Randik, Rabu (27/5/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi yang juga selaku Ketua TAPD saat memimpin rapat mengatakan, bahwa dalam penyusunan KUA PPAS harus berpedoman pada RKPD, untuk itu perlu pencermatan dari seluruh Kepala OPD terhadap rencana kerjanya dalam bentuk program dan kegiatan di tahun 2021 yang harus sinkron dengan orientasi penuntasan target pembangunan jangka menengah 2017-2022 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah termasuk kegiatan tahun 2020 ini yang harus diperkirakan dilanjutkan di tahun 2021.
"Perlu diketahui untuk tahun anggaran 2021, dasar penyusunan mengacu pada PMK 35 semula mengacu pada Perpres 78 tahun 2019, dengan besaran mengalami pengurangan yang cukup signifikan,"ujar Sekda.
Sekda juga mengintruksikan dalam menyusun anggaran harus mengacu pada visi dan misi, temanya berubah sedikit karena terkait adanya masalah wabah covid-19 ini, ada juga perubahan tema prioritas daerah dalam RAPBD 2021 yaitu percepatan pemulihan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi yang juga selaku Ketua TAPD saat memimpin rapat mengatakan, bahwa dalam penyusunan KUA PPAS harus berpedoman pada RKPD, untuk itu perlu pencermatan dari seluruh Kepala OPD terhadap rencana kerjanya dalam bentuk program dan kegiatan di tahun 2021 yang harus sinkron dengan orientasi penuntasan target pembangunan jangka menengah 2017-2022 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah termasuk kegiatan tahun 2020 ini yang harus diperkirakan dilanjutkan di tahun 2021.
"Perlu diketahui untuk tahun anggaran 2021, dasar penyusunan mengacu pada PMK 35 semula mengacu pada Perpres 78 tahun 2019, dengan besaran mengalami pengurangan yang cukup signifikan,"ujar Sekda.
Sekda juga mengintruksikan dalam menyusun anggaran harus mengacu pada visi dan misi, temanya berubah sedikit karena terkait adanya masalah wabah covid-19 ini, ada juga perubahan tema prioritas daerah dalam RAPBD 2021 yaitu percepatan pemulihan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
Lihat Juga :