Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pemilik Kafe di Panciro Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:46 WIB
MR, oknum Satpol PP Gowa ditetapkan sabagai tersangka dugaan pemukulan terhadap pemilik kafe di Panciro. Foto: Istimewa
GOWA - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa berinisial MR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe di Panciro, Jumat (16/7).

Kapolres Gowa , AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. Hanya saja, penyidik belum melakukan penahanan terhadap MR yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa itu.

Baca Juga: Polres GowaMapolres Gowa , Jumat (16/7/2021).



Menurut Kapolres , penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa, mengingat statustersangka sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Kapolres
Baca Juga: RSUD Syekh Yusuf
Sebagai informasi, kasus dugaan pemukulan ini terjadi saat petugas gabungan melakukan raziapemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Rabu 14 Juli malam.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content