Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pemilik Kafe di Panciro Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:46 WIB
MR, oknum Satpol PP Gowa ditetapkan sabagai tersangka dugaan pemukulan terhadap pemilik kafe di Panciro. Foto: Istimewa
GOWA - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa berinisial MR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe di Panciro, Jumat (16/7).

Kapolres Gowa , AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. Hanya saja, penyidik belum melakukan penahanan terhadap MR yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa itu.



Baca juga:Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Bupati: Tak Tolerir Tindak Kekerasan

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan semalam kita dari Polres Gowa telah meningkatkan kasus ini dari lidik ke sidik. Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka," ujarnya di Mapolres Gowa , Jumat (16/7/2021).

Menurut Kapolres , penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa, mengingat statustersangka sebagai pegawai negeri sipil.

Baca juga:Begini Kronologis Oknum Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Kafe di Gowa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!