Kementerian Sosial Berhasil Bebaskan ODGJ yang Dipasung 20 Tahun

Jum'at, 16 Juli 2021 - 18:13 WIB
Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi berhasil mengevakuasi ODGJ bernama SL, 37 tahun. Pihaknya berupaya agar warga Cianjur yang mengalami gangguan jiwa ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.
SUKABUMI - Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi berhasil mengevakuasi ODGJ bernama SL, 37 tahun. Pihaknya berupaya agar warga Cianjur yang mengalami gangguan jiwa ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemasungan ODGJ, lalu menerjunkan tim respon darurat dari pekerja sosial dan penyuluh sosial,” ujar Kepala Balai Phala Martha Sukabumi Cup Santo, Jumat (16/7/2021).

Pekerja sosial dan penyuluh sosial pun berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa. Hal ini agar mereka bergerak cepat mendatangi rumah SL di Kampung Selakopi Kecamatan Pamoyanan Kabupaten Cianjur.



Sebelumnya, SL dikurung di sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah dengan kondisi sangat memprihatinkan dalam waktu puluhan tahun.

“SL dikurung kurang lebih 20 tahun di dalam kamar, karena sering pergi meninggalkan rumah. Ibunya sudah lanjut usia kerepotan mengawasi SL," ujar Ketua RT Kampung Selakopi Asep Suryana.

Kondisi diperparah dengan ekonomi ibu SL yang miskin hanya seorang buruh cuci. Namun, faktor usia tidak mampu lagi bekerja. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya hanya menggantungkan dari pemberian para tetangga di sekitar rumah," ujar Asep.

Sementara itu, pekerja sosial Balai Phala Martha Kusman menyampaikan bahwa Balai Phala Martha hadir untuk mengevakuasi salah seorang ODGJ guna mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.

"Usai mendapatkan perawatan medis di RS, SL akan mendapatkan layanan ATENSI Balai Phala Martha bersinergi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa dalam penanganan SL," ucapnya.

Balai Phala Martha sebagai UPT Kementerian Sosial yang bertugas memberikan langsung layanan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI) kepada Penyandang Disabilitas Mental (PDM) atau ODGJ mulai 2021. Khususnya, di dalam memberikan layanan menggunakan pendekatan yang berbasiskan keluarga, komunitas dan residensial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2020.(CM)
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content