Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Perampok Warkop di Bekasi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:38 WIB
Alhasil korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Adapun barang hasil curia itu lantas dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.

Penangkapan pertama kali dilakukan pada MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.

Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!