Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP Gowa

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:38 WIB
Dari hasil visum diperoleh jika kedua korban mengalami luka memar pada bagian muka atau pipi di sebelah kanan korban.

"Untuk sementara kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 2 lembar visum dan satu buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan," paparnya.

Kapolres menyebut, adapun motif MR adalah emosi. Yang bersangkutan tidak terima atas tanggapan korban terhadap tim saat melaksanakan tugas PPKM skala mikro, sehingga terpancing emosinya.

Baca Juga: Pj Sekda Gowa Sesalkan Miskomunikasi Antara Satpol PP dan Pemilik Kafe

Jika perbuatan tersebut terbukti, MR akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!