Sidang Tipiring, Denda Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terkumpul Rp6 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:52 WIB
Sebanyak 20 pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangsel, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Sebanyak 20 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ). Dalam sidang itu, hanya 12 pelanggar yang dating.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto. Sedangkan sisanya, kata dia, tidak ada kejelasan dan akan disidang Senin 19 Juli 2021. Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000



"Hari ini giat sidang tipiring pelanggan PPKM Darurat, yang disidang pelanggar ketentuan PPKM Darurat se Kota Tangsel," kata Oki kepada wartawan di Tangerang, Kamis (15/7/2021).

Selanjutnya, para pelanggar disidang di tempat oleh hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Dari sidang itu, petugas berhasil mengumpulkan uang denda Rp6 juta untuk disetor ke kas negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!