Bantu Pedagang Kecil Bayar Denda PPKM Darurat, Dedi Mulyadi Titip Uang Rp15 Juta di PN Purwakarta
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:30 WIB
Merasa prihatin dengan kondisi yang dialami Wini, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi berupaya membantu kesulitan yang tengah dialami oleh Wini. Menurut Dedi, Wini datang menemuinya untuk meminta bantuan karena terjaring operasi PPKM Darurat yang mengharuskannya membayar denda.
"Tadi malam, saya menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," ungkap Dedi, Kamis (15/7/2021).
Mantan Bupati Purwakarta itu memahami bahwa para petugas lapangan yang melaksanakan operasi PPKM darurat tidak dapat disalahkan. Pasalnya, kata Dedi, mereka tengah melaksanakan tugas untuk menekan penyebaran COVID-19. Baca juga: Ini Dia Sosok Biker Viral Bagi-bagi Duit PPKM yang Hobi Koleksi Motor dan Mobil Supermewah
"Akan tetapi, di sisi lain, nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan,"kata Dedi menegaskan.
Berkaca pada peristiwa yang dialami Wini, Dedi memutuskan untuk menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar denda para pelanggar PPKM darurat, terutama para pedagang atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Untuk sementara, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta yang dititipkan langsung kepada panitera PN Purwakara, Kamis (15/7/2021). Menurut Dedi, uang tersebut sebagai bagian pendampingan pihaknya untuk para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
"Tadi malam, saya menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," ungkap Dedi, Kamis (15/7/2021).
Mantan Bupati Purwakarta itu memahami bahwa para petugas lapangan yang melaksanakan operasi PPKM darurat tidak dapat disalahkan. Pasalnya, kata Dedi, mereka tengah melaksanakan tugas untuk menekan penyebaran COVID-19. Baca juga: Ini Dia Sosok Biker Viral Bagi-bagi Duit PPKM yang Hobi Koleksi Motor dan Mobil Supermewah
"Akan tetapi, di sisi lain, nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan,"kata Dedi menegaskan.
Berkaca pada peristiwa yang dialami Wini, Dedi memutuskan untuk menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar denda para pelanggar PPKM darurat, terutama para pedagang atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Untuk sementara, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta yang dititipkan langsung kepada panitera PN Purwakara, Kamis (15/7/2021). Menurut Dedi, uang tersebut sebagai bagian pendampingan pihaknya untuk para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
Lihat Juga :