Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000

Kamis, 15 Juli 2021 - 03:01 WIB
Sanksi tipiring pelanggar PPKM Darurat mulai diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Namun, ada saja warga yang mengabaikannya, seperti yang dilakukan Erik, warga Kota Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sanksi tipiring pelanggar PPKM Darurat mulai diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Namun, ada saja warga yang mengabaikannya, seperti yang dilakukan Erik, warga Kota Tangerang.

Dia terjaring razia PPKM Darurat di wilayah Ciledug, karena tidak memakai masker sambil asyik merokok saat digelar razia. "Jadi dia membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak. Jadi langsung kita sidang tipiring," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu (14/7/2021).



Bahkan saat ditindak, Erik pun sempat melawan. Dia tampak ngotot mendebat petugas, namun balik digertak petugas. "Saya bilang, Anda sudah salah, tetapi kok ngeyel," sambung Dapot. (Baca juga; Minimalisir Kerumunan, Lampu PJU di Tangerang Dipadamkan saat Malam Hari )

Akhirnya, Erik pun disidang di pengadilan darurat di Plaza Baru Ciledug. Atas perbuatannya yang sengaja melanggar, Erik dijatuhi denda tipiring Rp100.000 atau kurungan penjara selama dua hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!