Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis

Senin, 20 April 2020 - 22:09 WIB
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pengakuan pelaku, mereka tak hanya beraksi di Depok, tetapi sampai keluar kota. Pelaku diduga berjejaring dengan jaringan luar kota. Kini mereka terpaksa kembali mendekam di sel.

"Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya. (Baca juga:

Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!