Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Belasan Rumah Makan di Jaktim Ditutup Sementara
Rabu, 14 Juli 2021 - 17:27 WIB
Satpol PP melakukan penyegelan terhadap rumah makan yang beroperasi disaat PPKM Darurat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Timur merazia belasan rumah makan yang masih melayani pembeli makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Alhasil belasan restoran itu terpaksa ditutup sementara karena melanggar peraturan tersebut.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penutupan kepada tempat makan atau restoran ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Baca juga: Langgar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok
"Sembilan restoran ditutup selama 3x24 jam dan lima lagi dilakukan penutupan selama 1x24 jam," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (14/7/2021).
Budhy menjelaskan, penindakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 meluas di ruang terbuka seperti seperti ditempat makan atau restoran.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penutupan kepada tempat makan atau restoran ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Baca juga: Langgar Prokes, Petugas Beri Sanksi Tegas 5 Rumah Makan di Tanjung Priok
"Sembilan restoran ditutup selama 3x24 jam dan lima lagi dilakukan penutupan selama 1x24 jam," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (14/7/2021).
Budhy menjelaskan, penindakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 meluas di ruang terbuka seperti seperti ditempat makan atau restoran.
Lihat Juga :