Miris! 3 ABG di Pandeglang 'Gilir' Tiga Gadis di Bawah Umur dari Malam hingga Pagi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:30 WIB
“Karena takut pulang larut malam ketiga korban lalu menuruti kemauan para pelaku. Mereka sempat menangis karena takut dimahari orang tua karena belum memberi tahu kepergiannya. Namun di saat malam hari itu kawanan pemuda itu mencabuli para korban dan diduga sampai pagi hari,” kata dia.

Sementara IR salah satu pelaku mengatakan perkenalkan mereka dengan tiga perempuan di bawah umur tersebut baru berlangsung lima hari di salah satu tempat wisata di Pandeglang. Pelaku juga mengakui aksi bejat mereka baru sekali dilakukan kepada para korban.

Baca : Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Digilir di Gazebo Persawahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!