Miris! 3 ABG di Pandeglang 'Gilir' Tiga Gadis di Bawah Umur dari Malam hingga Pagi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:30 WIB
loading...
Miris! 3 ABG di Pandeglang...
Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah umur di Pandeglang, Banten. Saat ditangkap ternyata para pelaku masih ABG dan baru berusia 18 tahun. Foto iNews TV/Iskandar N
A A A
PANDEGLANG - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah umur di Pandeglang , Banten. Saat ditangkap ternyata para pelaku masih ABG dan baru berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni IR dan ZI. Sementara satu pelaku yakni RE berusia 23 tahun masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca: Pasca-Pembunuhan Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa yang Nyaris Merusak Ambulans di Manggala Makassar

Aksi durjana kawanan pemuda itu bermula saat tiga korban yang masih berusia 14-15 dan 16 tahun ini dibawa ke sebuah tempat di pandeglang dengan modus mengajak mereka untuk makan bersama atau babacakan.

Selanjutnya melalui pesan WhatsApp ketiga pelaku mengajak ketiga perempuan yang masih di bawah umur itu untuk menginap dan berjanji diantarkan pulang ke rumah pada esok harinya.

“Karena takut pulang larut malam ketiga korban lalu menuruti kemauan para pelaku. Mereka sempat menangis karena takut dimahari orang tua karena belum memberi tahu kepergiannya. Namun di saat malam hari itu kawanan pemuda itu mencabuli para korban dan diduga sampai pagi hari,” kata dia.

Sementara IR salah satu pelaku mengatakan perkenalkan mereka dengan tiga perempuan di bawah umur tersebut baru berlangsung lima hari di salah satu tempat wisata di Pandeglang. Pelaku juga mengakui aksi bejat mereka baru sekali dilakukan kepada para korban.

Baca :Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Digilir di Gazebo Persawahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebaran Kedua, 30 Ribu...
Lebaran Kedua, 30 Ribu Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Pandeglang
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Jembatan Ruas Pari-Karoya...
Jembatan Ruas Pari-Karoya Pandeglang Ambruk, Aktivitas Warga Lumpuh
Yayasan Banten Selatan...
Yayasan Banten Selatan dan Jababeka Bantu Korban Banjir Pandeglang
Jembatan Terendam Banjir,...
Jembatan Terendam Banjir, Akses Lebak - Pandeglang via Selatan Terputus
Angka Anak Putus Sekolah...
Angka Anak Putus Sekolah Tinggi, Bonnie Triyana Ingatkan Orang Tua untuk Peduli Pendidikan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Berita Terkini
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved