Miris! 3 ABG di Pandeglang 'Gilir' Tiga Gadis di Bawah Umur dari Malam hingga Pagi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:30 WIB
loading...
Miris! 3 ABG di Pandeglang...
Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah umur di Pandeglang, Banten. Saat ditangkap ternyata para pelaku masih ABG dan baru berusia 18 tahun. Foto iNews TV/Iskandar N
A A A
PANDEGLANG - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah umur di Pandeglang , Banten. Saat ditangkap ternyata para pelaku masih ABG dan baru berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni IR dan ZI. Sementara satu pelaku yakni RE berusia 23 tahun masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca: Pasca-Pembunuhan Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa yang Nyaris Merusak Ambulans di Manggala Makassar

Aksi durjana kawanan pemuda itu bermula saat tiga korban yang masih berusia 14-15 dan 16 tahun ini dibawa ke sebuah tempat di pandeglang dengan modus mengajak mereka untuk makan bersama atau babacakan.

Selanjutnya melalui pesan WhatsApp ketiga pelaku mengajak ketiga perempuan yang masih di bawah umur itu untuk menginap dan berjanji diantarkan pulang ke rumah pada esok harinya.

“Karena takut pulang larut malam ketiga korban lalu menuruti kemauan para pelaku. Mereka sempat menangis karena takut dimahari orang tua karena belum memberi tahu kepergiannya. Namun di saat malam hari itu kawanan pemuda itu mencabuli para korban dan diduga sampai pagi hari,” kata dia.

Sementara IR salah satu pelaku mengatakan perkenalkan mereka dengan tiga perempuan di bawah umur tersebut baru berlangsung lima hari di salah satu tempat wisata di Pandeglang. Pelaku juga mengakui aksi bejat mereka baru sekali dilakukan kepada para korban.

Baca :Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Digilir di Gazebo Persawahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebaran Kedua, 30 Ribu...
Lebaran Kedua, 30 Ribu Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Pandeglang
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Jembatan Ruas Pari-Karoya...
Jembatan Ruas Pari-Karoya Pandeglang Ambruk, Aktivitas Warga Lumpuh
Yayasan Banten Selatan...
Yayasan Banten Selatan dan Jababeka Bantu Korban Banjir Pandeglang
Jembatan Terendam Banjir,...
Jembatan Terendam Banjir, Akses Lebak - Pandeglang via Selatan Terputus
Angka Anak Putus Sekolah...
Angka Anak Putus Sekolah Tinggi, Bonnie Triyana Ingatkan Orang Tua untuk Peduli Pendidikan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved