Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:51 WIB
“AS menanyakan apakah korban Covid, tapi korban malah menjawab ya udah kerja aja kan sudah dibayar,” kata Yusri. Dari pengakuannya, korban telah membayar pelaku sebesar Rp300 ribu.

Baca juga: Lamaran Ditolak Kekasih Dibakar, Pelaku DS Rencanakan Pembunuhan Bersama Rekannya

Mendapat jawaban itu, pelaku kemudian menyudahi dan segera menyelesaikan kerjanya untuk keluar kamar. Namun, korban marah-marah dan menarik pelaku. Mendapat perlakuan itu, si pelaku langsung melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan untuk mencekik korban hingga tewas. “Setelah korbannya tewas, AS langsung menguras hartanya dengan mengambil kartu kredit korban,” ujar Yusri.

Kemudian, pelaku melarikan diri lalu membelanjakan kartu kredit milik korban untuk membeli ponsel, drone, kamera dan lainnya. Pelaku tertangkap setelah 4 hari melakukan aksinya. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di apartemen tersebut. “Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 20 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!