Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:51 WIB
loading...
Tukang Pijat Penyuka...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan penyuka sesama jenis di Apartemen Grandika City Tower, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku adalah seorang pemijat panggilan yang disewa oleh korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial AS adalah pemijat yang mengkhususkan dirinya untuk kaum sesama jenis. Korban memesan jasa AS melalui sebuah aplikasi khusus cinta sesama jenis. “Pelaku sebenarnya juga bekerja di apartemen itu sebagai cleaning service,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Belasan Penyuka Sesama Jenis Asyik Mandi di Wisata Air Panas Bogor Digerebek Gugus Tugas Covid-19

AS mendapatkan panggilan dari korban untuk datang ke kamar. Ketika itu, AS sepakat untuk melakukan pijat ke korban sekaligus berhubungan intim sesama jenis. Namun, saat sedang memijat korban, AS melihat ada alat swab test di kamar korban.

“AS menanyakan apakah korban Covid, tapi korban malah menjawab ya udah kerja aja kan sudah dibayar,” kata Yusri. Dari pengakuannya, korban telah membayar pelaku sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Lamaran Ditolak Kekasih Dibakar, Pelaku DS Rencanakan Pembunuhan Bersama Rekannya

Mendapat jawaban itu, pelaku kemudian menyudahi dan segera menyelesaikan kerjanya untuk keluar kamar. Namun, korban marah-marah dan menarik pelaku. Mendapat perlakuan itu, si pelaku langsung melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan untuk mencekik korban hingga tewas. “Setelah korbannya tewas, AS langsung menguras hartanya dengan mengambil kartu kredit korban,” ujar Yusri.

Kemudian, pelaku melarikan diri lalu membelanjakan kartu kredit milik korban untuk membeli ponsel, drone, kamera dan lainnya. Pelaku tertangkap setelah 4 hari melakukan aksinya. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di apartemen tersebut. “Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 20 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved