PPKM di Kabupaten Jayapura Mulai Berlaku, Semua Aktivitas Wajib Tutup Pukul 18.00
Senin, 12 Juli 2021 - 16:56 WIB
SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan menerapkan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jayapura mulai hari ini. Pihaknya telah membentuk tim sekretariat PPKM Kabupaten Jayapura guna penanganan Covid-19, dengan aturan pembatasan waktu aktivitas sosial masyarakat hingga pukul 18.00 WIT sudah dimulai.
Informasi yang diterima jayapurakab.go.id, bahwa pada Senin (12/7/2021), Pemerintah Kabupaten Jayapura akan mengadakan rapat pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat atau PPKM yang akan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, pukul 10.00 WIT.
"PPKM berlaku mulai Senin (12/7/2021). Surat edarannya hari ini baru keluar, maka untuk aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 18.00 WIT atau jam enam sore," kata Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat kepada wartawan usai memimpin rapat pembentukan tim sekretariat PPKM di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Adapun sasarannya di pusat-pusat keramaian dan juga akses jalur keluar masuk Kabupaten Jayapura. Dimana, semua aktivitas masyarakat dimulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
"Jadi mohon pada kesempatan ini, pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat itu kembali kita terapkan karena angka temuan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura beberapa hari ini cukup tinggi. Sehingga kita harap masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan, guna memperhambat dan menekan penyebaran Covid-19 di daerah ini," ucapnya.
Selain itu, pembatasan waktu aktivitas masyarakat ini juga difokuskan hanya kepada tiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
Untuk itu, Mathius mengajak warga Kabupaten Jayapura agar bersama-sama patuh terhadap kebijakan itu. Hal itu demi nasib para tenaga kesehatan pula yang saat ini kewalahan menghadapi arus deras pasien Covid-19.
"Jadi mohon maaf sekali, kita sama-sama dalam keprihatinan, mari kita memberikan kenyamanan satu sama lain dan benar-benar kita jaga tenaga kesehatan kita yang bekerja untuk kita semua," katanya. CM
Informasi yang diterima jayapurakab.go.id, bahwa pada Senin (12/7/2021), Pemerintah Kabupaten Jayapura akan mengadakan rapat pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat atau PPKM yang akan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, pukul 10.00 WIT.
"PPKM berlaku mulai Senin (12/7/2021). Surat edarannya hari ini baru keluar, maka untuk aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 18.00 WIT atau jam enam sore," kata Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat kepada wartawan usai memimpin rapat pembentukan tim sekretariat PPKM di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Adapun sasarannya di pusat-pusat keramaian dan juga akses jalur keluar masuk Kabupaten Jayapura. Dimana, semua aktivitas masyarakat dimulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
"Jadi mohon pada kesempatan ini, pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat itu kembali kita terapkan karena angka temuan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura beberapa hari ini cukup tinggi. Sehingga kita harap masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan, guna memperhambat dan menekan penyebaran Covid-19 di daerah ini," ucapnya.
Selain itu, pembatasan waktu aktivitas masyarakat ini juga difokuskan hanya kepada tiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
Untuk itu, Mathius mengajak warga Kabupaten Jayapura agar bersama-sama patuh terhadap kebijakan itu. Hal itu demi nasib para tenaga kesehatan pula yang saat ini kewalahan menghadapi arus deras pasien Covid-19.
"Jadi mohon maaf sekali, kita sama-sama dalam keprihatinan, mari kita memberikan kenyamanan satu sama lain dan benar-benar kita jaga tenaga kesehatan kita yang bekerja untuk kita semua," katanya. CM
(srf)
tulis komentar anda