Pemprov DKI Jakarta: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Permohonan STRP Ditolak
Minggu, 11 Juli 2021 - 18:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5-11 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5-11 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP. Tercatat total ada 34.725 permohonan STRP dan sebanyak 8.217 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan. Sedangkan sebanyak 2.838 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon.
"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Benni menambahkan, penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. "Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," katanya.
Benni mengungkapkan, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Benni menambahkan, penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. "Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," katanya.
Benni mengungkapkan, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
Lihat Juga :