Abaikan Protokol Kesehatan, Pesta Ulang Tahun Warga Minahasa Utara Dibubarkan Polisi

Minggu, 11 Juli 2021 - 12:19 WIB
Acara pesta ulang tahun warga di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara dibubarkan polisi.
MINAHASA UTARA - Personel Polsek Kema membubarkan hajatan ulang tahun seorang warga di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hajatan tersebut melanggar protokol kesehatan .

Menurut Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, hajatan HUT warga terpaksa dihentikan karena melanggar protokol kesehatan. Selain para tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.

“Hajatan HUT warga Desa Kema III yang kita bubarkan dikarenakan mengabaikan Prokes,” kata Kapolsek, Minggu (11/7/2021).



Baca juga: Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu

Personel Polsek Kema mendatangi lokasi hajatan HUT itu, setelah menerima laporan dari warga, dan setelah itu dilakukan pengecekan, penyelenggara acara hajatan tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan COVID-19.

“Tamu yang datang tidak patuhi Prokes seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dan berkerumun, maka dari itu anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara hajatan tersebut, para undangan langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing,” tutur AKP Jocke Jerry Meteng.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content