Abaikan Protokol Kesehatan, Pesta Ulang Tahun Warga Minahasa Utara Dibubarkan Polisi
Minggu, 11 Juli 2021 - 12:19 WIB
MINAHASA UTARA - Personel Polsek Kema membubarkan hajatan ulang tahun seorang warga di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hajatan tersebut melanggar protokol kesehatan .
Menurut Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, hajatan HUT warga terpaksa dihentikan karena melanggar protokol kesehatan. Selain para tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.
“Hajatan HUT warga Desa Kema III yang kita bubarkan dikarenakan mengabaikan Prokes,” kata Kapolsek, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu
Personel Polsek Kema mendatangi lokasi hajatan HUT itu, setelah menerima laporan dari warga, dan setelah itu dilakukan pengecekan, penyelenggara acara hajatan tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan COVID-19.
“Tamu yang datang tidak patuhi Prokes seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dan berkerumun, maka dari itu anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara hajatan tersebut, para undangan langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing,” tutur AKP Jocke Jerry Meteng.
Lihat Juga: Perindo Gelar Pasar Murah Minyak Goreng, Warga Minahasa Utara: Senang Sekali, Ini Sangat Membantu!
Menurut Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, hajatan HUT warga terpaksa dihentikan karena melanggar protokol kesehatan. Selain para tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.
“Hajatan HUT warga Desa Kema III yang kita bubarkan dikarenakan mengabaikan Prokes,” kata Kapolsek, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu
Personel Polsek Kema mendatangi lokasi hajatan HUT itu, setelah menerima laporan dari warga, dan setelah itu dilakukan pengecekan, penyelenggara acara hajatan tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan COVID-19.
“Tamu yang datang tidak patuhi Prokes seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dan berkerumun, maka dari itu anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara hajatan tersebut, para undangan langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing,” tutur AKP Jocke Jerry Meteng.
Lihat Juga: Perindo Gelar Pasar Murah Minyak Goreng, Warga Minahasa Utara: Senang Sekali, Ini Sangat Membantu!
(msd)
tulis komentar anda