Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Minggu, 11 Juli 2021 - 09:36 WIB
Pedagang hewan kurban dari lluar Cimahi wajib membawa surat bebas COVID-19.Foto/dok
CIMAHI - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mensyaratkan semua pedagang hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Cimahi harus membawa surat bebas COVID-19.
Hal itu sebagai antisipasi menjelang perayaan Idul Adha, dimana biasanya banyak penjual kurban luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo penjualan hewan kurban di Cimahi.
"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan tempat berjualannya juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan, Kota Cimahi, Mita Mustikasari.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban
Hal itu sebagai antisipasi menjelang perayaan Idul Adha, dimana biasanya banyak penjual kurban luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo penjualan hewan kurban di Cimahi.
"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan tempat berjualannya juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan, Kota Cimahi, Mita Mustikasari.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban
Lihat Juga :