Praktisi Hukum Sebut Pengguna Narkoba dengan BB di Bawah 1 Gram Layak Direhabilitasi
Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:19 WIB
Hal tersebut berdasarkan Pasal54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sehingga, menurutnya, kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum. Baca juga: Minta Maaf Atas Kasus yang Menimpanya, Tangis Nia Ramadhani Pecah
"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," terang Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dengan bidang penelitian Narkotika tersebut apa yang dialami Nia dan Ardie pantas untuk menerapkan rehabilitasi narkoba.
"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus.
Sehingga, menurutnya, kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum. Baca juga: Minta Maaf Atas Kasus yang Menimpanya, Tangis Nia Ramadhani Pecah
"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," terang Agus Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dengan bidang penelitian Narkotika tersebut apa yang dialami Nia dan Ardie pantas untuk menerapkan rehabilitasi narkoba.
"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus.
Lihat Juga :