Praktisi Hukum Sebut Pengguna Narkoba dengan BB di Bawah 1 Gram Layak Direhabilitasi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:19 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh publik figur baik dari kalangan selebritis dan pejabat tinggi beberapa waktu terakhir kerap terekspos oleh publik. Sedangkan baru-baru ini adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie .

Dalam kasus menggunakan sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN sopir pribadi keluarga ini pada Rabu 7 Juli 2021. Kemudian dari situ diamankan Nia Ramadhani (32) dan setelahnya Ardi Bakrie (42) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.



Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap (bong). Baca juga: Minta Maaf, Nia Ramadhani Janji Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum

Praktisi Hukum Agus Wijaya menyebutkan, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan bahwa pecandunarkotikadan korban penyalahgunaan narkotikawajib menjalanirehabilitasimedis dan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!