Pilkades Serentak 41 Desa di Bandung Barat Bergantung Hasil PPKM Darurat
Sabtu, 10 Juli 2021 - 01:30 WIB
BANDUNG BARAT - Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) besar kemungkinan ditunda. Kondisi itu dikarenakan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara nasional sejak 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan rencana tahapan awal, Pilkades serentak di KBB sedianya akan dilaksanakan pada Juli ini dan hari H pencoblosan digelar pada 29 Agustus 2021. Namun karena adanya PPKM Darurat, Pemda KBB belum memutuskan jadwal untuk pelaksanaan Pilkades ini.
"Kuncinya tanggal 20 Juli nanti, kalau tren kasus COVID-19 turun bisa sesuai jadwal. Sebaliknya, kalau kasusnya naik, mungkin diundur, tapi semoga tidak terlalu lama," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri
Menurutnya, opsi penundaan tahapan Pilkades serentak tahun ini karena Pemda KBB ingin lebih fokus dulu dalam penanganan pandemi COVID-19. Dirinya berharap PPKM Darurat yang digelar bisa menekan penyebaran kasus COVID-19 di KBB sehingga agenda yang sudah dijadwalkan bisa berjalan.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah tahapan Pilkades diundur, maka pihak desa didorong untuk melakukan sosialisasi PPKM Darurat terkait sektor esensial dan non esensial agar masyarakat bisa mengetahui aturan dalam PPKM ini. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sudah menyebarkan surat ke desa terkait Pilkades kemungkinan diundur.
Penundaan jadwal Pilkades pada tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan ataupun yang belum dilaksanakan itu tertuang dalam surat keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak Tahun 2021.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 tentang Jadwal Tahapan Persiapan Pilkades pada tahun 2021 pada kegiatan pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi daftar pemilih sementara.
"Pelaksanaan Pilkades serentak di 41 desa ini kemungkinan ditunda, tapi melihat kondisi perkembangan COVID-19 terakhir nantinya," kata dia.
Berdasarkan rencana tahapan awal, Pilkades serentak di KBB sedianya akan dilaksanakan pada Juli ini dan hari H pencoblosan digelar pada 29 Agustus 2021. Namun karena adanya PPKM Darurat, Pemda KBB belum memutuskan jadwal untuk pelaksanaan Pilkades ini.
"Kuncinya tanggal 20 Juli nanti, kalau tren kasus COVID-19 turun bisa sesuai jadwal. Sebaliknya, kalau kasusnya naik, mungkin diundur, tapi semoga tidak terlalu lama," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri
Menurutnya, opsi penundaan tahapan Pilkades serentak tahun ini karena Pemda KBB ingin lebih fokus dulu dalam penanganan pandemi COVID-19. Dirinya berharap PPKM Darurat yang digelar bisa menekan penyebaran kasus COVID-19 di KBB sehingga agenda yang sudah dijadwalkan bisa berjalan.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah tahapan Pilkades diundur, maka pihak desa didorong untuk melakukan sosialisasi PPKM Darurat terkait sektor esensial dan non esensial agar masyarakat bisa mengetahui aturan dalam PPKM ini. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sudah menyebarkan surat ke desa terkait Pilkades kemungkinan diundur.
Penundaan jadwal Pilkades pada tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan ataupun yang belum dilaksanakan itu tertuang dalam surat keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak Tahun 2021.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 tentang Jadwal Tahapan Persiapan Pilkades pada tahun 2021 pada kegiatan pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi daftar pemilih sementara.
"Pelaksanaan Pilkades serentak di 41 desa ini kemungkinan ditunda, tapi melihat kondisi perkembangan COVID-19 terakhir nantinya," kata dia.
(msd)
tulis komentar anda