Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri

Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:31 WIB
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp10.000/10 butir. Sehingga diperkirakan dapat omzet perdagangan mencapai Rp1,5 miliar dari hasil produksi obat-obatan terlarang.

"Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196," sebut Erdi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat, seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi. Sementara bahan-bahan pembuat obat-obatan terlarang itu didapat pasangan MAT dan CS dari seseorang di Jakarta.

"Bahan-bahannya dibeli dari Jakarta dan sedang kita terus kembangkan untuk penyidikan. Kalau penjualannya keluar Jawa melalui bus malam, semacam kargo," sebutnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!