Pengamat Hukum Ini Sarankan PPKM Darurat Hanya Sekali Saja

Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:13 WIB
Jika dalam PPKM Darurat belum juga mengalami angka penurunan Covid, maka Presiden Joko Widodo memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina Wilayah karena sudah jelas penerapannya di tengah bencana non alam.

Baca juga: Jubir Satgas Sebut Akan Ada Penyesuaian dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2 bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.

Kemudian, di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!