Pengamat Hukum Ini Sarankan PPKM Darurat Hanya Sekali Saja

Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:13 WIB
loading...
Pengamat Hukum Ini Sarankan...
Pengamat Hukum IndiGo Network (Indonesia Intelektual Global Network) Radian Syam. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum IndiGo Network (Indonesia Intelektual Global Network) Radian Syam menyarankan agar pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021 harus berhasil hanya dalam sekali.

Hal ini agar tak menyengsarakan rakyat. Karena itu, disiplin ketat dan pengawasan maksimal harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. "Mereka mau makan apa kalau bolak balik aturan ini ke depannya akan ada lagi," ujar Radian dalam siaran persnya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Masa PPKM Darurat

Dia mengajak semua pihak mematuhi protokol Covid-19 dan menjalankan peraturan mengenai PPKM Darurat sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penyebaran Corona. "Karena hari ini kasus Covid-19 mencetak rekor tertinggi selama pandemi," ucapnya.

Dia menyarankan dalam penerapan PPKM Darurat, aparat yang bertugas harus tegas dan pemerintah konsisten dalam menjalankannya karena saat ini masih banyak yang melanggar aturan semenjak diberlakukan PPKM Darurat di antaranya masih ada mal atau pusat perbelanjaan yang buka.

Selama penerapan PPKM Darurat, pemerintah melalui Kemendagri telah 3 kali mengeluarkan Inmendagri. "Melihat ini seakan tidak ada sebuah aturan baku dan atau jelas dari pemerintah, karena jelas ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat lantaran aturan yang terus berubah," ujar Radian.

Jika dalam PPKM Darurat belum juga mengalami angka penurunan Covid, maka Presiden Joko Widodo memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina Wilayah karena sudah jelas penerapannya di tengah bencana non alam.
Baca juga: Jubir Satgas Sebut Akan Ada Penyesuaian dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2 bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.

Kemudian, di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Rekomendasi
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved