Terdesak Uang Kos, Mahasiswa Nekat Curi Laptop dan Ponsel

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:59 WIB
Baca Juga: Terekam CCTV, Residivis Pencurian Tablet di Dharmawangsa Jaksel Langsung Dibekuk Polisi

Sementara laptop korban, sudah dikembalikan sebelum diamankan. "Jadi pelaku beralasan laptop itu dirampas dari seorang laki-laki yang hendak mencuri di kamarnya. Yah begitu berpura-pura jadi penolong," ungkapnya.

Saat ini FN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Mukhtari.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!