Segel Perkantoran yang Langgar PPKM Darurat, Anies: Ini Bukan soal Aturan, Ini soal Nyawa

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (6/7/2021). Foto: Dok Anies Basweda
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sejumlah perkantoran yang masih nekat mempekerjakan karyawannya di kantor pada masa PPKM Darurat ini.

"Pesan untuk semua yang bekerja di Jakarta. Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%," ujar Anies dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (6/7/2021).



Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat

Menurut Anies, temuan itu bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, tetapi pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!