Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram ketika menemukan kantor non esensial dan non kritikal masih memaksakan karyawannya masuk kerja saat PPKM Darurat . Dia langsung menutup dan memproses pidana pelanggaran tersebut.

"Tadi langsung kantornya suruh tutup. Karyawannya harus pulang. Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," ujar Anies melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).



Baca juga: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%

Dia meminta semua untuk mengambil sikap tanggung jawab. Sebab, bukan sekadar aturan maupun pasal ini soal melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Kemudian, Anies meminta kepada orang tua atau anak agar bertanya kepada ayah dan ibunya apakah bekerja di sektor esensial atau kritikal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!