Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram ketika menemukan kantor non esensial dan non kritikal masih memaksakan karyawannya masuk kerja saat PPKM Darurat . Dia langsung menutup dan memproses pidana pelanggaran tersebut.
"Tadi langsung kantornya suruh tutup. Karyawannya harus pulang. Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," ujar Anies melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%
Dia meminta semua untuk mengambil sikap tanggung jawab. Sebab, bukan sekadar aturan maupun pasal ini soal melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Kemudian, Anies meminta kepada orang tua atau anak agar bertanya kepada ayah dan ibunya apakah bekerja di sektor esensial atau kritikal.
"Tadi langsung kantornya suruh tutup. Karyawannya harus pulang. Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," ujar Anies melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%
Dia meminta semua untuk mengambil sikap tanggung jawab. Sebab, bukan sekadar aturan maupun pasal ini soal melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Kemudian, Anies meminta kepada orang tua atau anak agar bertanya kepada ayah dan ibunya apakah bekerja di sektor esensial atau kritikal.
Lihat Juga :