2 Pengedar Diringkus Satreskroba Polres Kendari, 65 Paket Sabu Disembunyikan di Lemari

Selasa, 06 Juli 2021 - 11:54 WIB
Satreskoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pengedar sabu berinisial RA (20) dan FFS (18). Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
KENDARI - Peredaran narkoba jenis sabu berhasil dibongkar oleh anggota Satreskoba Polres Kendari. Dua pengedar berhasil diringkus, yakni berinisial RA (20) dan FFS (18). Keduanya dibekuk di rumahnya di Jalan Waladao, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.



Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 65 paket sabu dengan berat 31,56 gram. Kasatreskoba Polreskendari, Aiptu Dhayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena munculnya peredaran narkoba di lingkungannya.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat, kami lalu melakukan pengintaian dan berhasil mendeteksi keberadaan dua tersangka. Akhirnya kami lakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Waladao," tuturnya.



Modus peredaran sabu yang di lakukan kedua tersangka RA dan FFS ini dengan sistem tempal. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content