1.502 Pelanggar Ditindak, Petugas PSBB Setor Rp22 Juta ke Pemkot Bogor
Rabu, 27 Mei 2020 - 09:39 WIB
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar dan menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah selama PSBB. SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar dan menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku sebanyak 1.502 pelanggar dan uang tunai yang disetorkan itu hasil penindakan sejak PSBB diberlakukan 15 April 2020.(Baca juga; Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni 2020 )
"Total dari kami selama PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Agustian Syah, Rabu (27/5/2020).
Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.
Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.(Baca juga; Pemprov Jawa Barat Antisipasi Gelombang Kedua COVID-19 )
Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku sebanyak 1.502 pelanggar dan uang tunai yang disetorkan itu hasil penindakan sejak PSBB diberlakukan 15 April 2020.(Baca juga; Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni 2020 )
"Total dari kami selama PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Agustian Syah, Rabu (27/5/2020).
Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.
Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.(Baca juga; Pemprov Jawa Barat Antisipasi Gelombang Kedua COVID-19 )
Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.
Lihat Juga :