Kerumunan di Kafe Otentik Kelapa Gading saat PPKM Darurat, Polisi: 4 Positif Corona

Senin, 05 Juli 2021 - 23:10 WIB
Dari penggerebekan, pihaknya mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan

Polisi juga menetapkan pasutri pemilik Kafe Otentik sebagai tersangka kerumunan. Pasutri itu yakni pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial PB (48) dan AS (43).

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!