Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Senin, 05 Juli 2021 - 19:04 WIB
Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.
Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya sopan santun atau etika pemerintahan.
"Sangat disayangkan pada 15 Juni 2021 lalu tetap dilakukan seleksi JPTP Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar," paparnya.
Diaberharap permohonan peninjauan kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan,legalitas prosesnya ditanggapi oleh KASN karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya sopan santun atau etika pemerintahan.
"Sangat disayangkan pada 15 Juni 2021 lalu tetap dilakukan seleksi JPTP Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar," paparnya.
Diaberharap permohonan peninjauan kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan,legalitas prosesnya ditanggapi oleh KASN karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda