Jakarta Macet Parah, Polisi Akan Sidak Kantor-kantor di Luar Sektor Kritikal dan Esensial

Senin, 05 Juli 2021 - 12:47 WIB
Lihat Foto-Foto: Bintaro Disekat, Antrean Kendaraan Mengular di Perbatasan Tangsel-DKI Jakarta

Sambodo menyebut, pemeriksaan itu juga untuk memastikan perkantoran mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah sesuai sektor. Seperti sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sementara itu, perkantoran sektor non esensial dan non kritikal, menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Baca juga: Senin Pertama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi

Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!