Arus Balik, Polda Jateng Tempat Personel di Jalur Tikus

Rabu, 27 Mei 2020 - 08:03 WIB
Iskandar menuturkan, Polda Jateng mendirikan 149 titik pos penyekatan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Kemudian ada 22 pos penyekatan di perbatasan antar-provinsi baik perbatasan Jateng dengan Jatim, Jabar maupun DI Yogyakarta.

"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk menunda keberangkatan menuju Jakarta maupun daerah lain yang melintasi Jateng terutama masyarakat luar Jateng," katanya.(Baca juga: Hendak Kembali ke Jakarta, 5.300 Kendaraan Diputar Balik )

Kendaraan pemudik akan dipaksa putar balik jika tak dilengkapi dokumen kesehatan maupun surat izin keluar masuk (SKIM) yang dikeluarkan dari Pemrov DKI Jakarta. Selain itu, kondisi warga juga mesti dalam kondisi prima ditunjukkan dengan surat keterangan sehat.

"Jika pengendara mampu menunjukkan surat itu maka akan diberi kelonggaran untuk melintas dengan catatan kondisi fisik sehat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!