PPKM Darurat di Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Seluruh Obyek Wisata Ditutup
Sabtu, 03 Juli 2021 - 12:01 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan obyek wisata di Bali ditutup mulai hari ini seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Foto/Ist
DENPASAR - Seluruh obyek wisata di Bali ditutup mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021). Hal itu seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Aturan Baru, Masuk ke Bali Tak Bisa Lagi Pakai Tes GeNose
"Seluruh obyek wisata ditutup 100 persen," kata Gubernur Bali , I Wayan Koster dalam keterangan persnya. Dia meminta seluruh pengelola obyek wisata mematuhi aturan itu. Jika tidak, sanksi tegas bakal dikenakan, paling berat penutupan operasional.
Baca juga: Brebes Gempar, 4 Pegawai Toko Emas Butuh Waktu 2 Jam Hitung Uang Hasil Mengemis untuk Beli Emas
Baca juga: Aturan Baru, Masuk ke Bali Tak Bisa Lagi Pakai Tes GeNose
"Seluruh obyek wisata ditutup 100 persen," kata Gubernur Bali , I Wayan Koster dalam keterangan persnya. Dia meminta seluruh pengelola obyek wisata mematuhi aturan itu. Jika tidak, sanksi tegas bakal dikenakan, paling berat penutupan operasional.
Baca juga: Brebes Gempar, 4 Pegawai Toko Emas Butuh Waktu 2 Jam Hitung Uang Hasil Mengemis untuk Beli Emas
Lihat Juga :