PPKM Darurat di Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Seluruh Obyek Wisata Ditutup

Sabtu, 03 Juli 2021 - 12:01 WIB
Selain obyek wisata, seluruh mall juga diperintahkan tutup. Untuk usaha makanan dan minuman di mall, tetap diijinkan buka dengan catatan hanya menerima delivery dan take away. Jam buka juga dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Aturan jam buka dengan sistem delivery dan take away juga berlaku bagi restoran, kafe, warung makan hingga pedagang kaki lima. "Intinya tidak boleh makan di tempat," ujar Koster.

Gubernur dari PDIP ini juga menegaskan, dengan berlakunya PPKM Darurat, rencana pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara dibatalkan. "Kan darurat. Otomatis," tutupnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!