Polrestro Bekasi Kota Ringkus 4 Bandar Jaringan Lapas, Sita Puluhan Kilogram Ganja

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:07 WIB


Kemudian, SG mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial AA. Orang yang sama juga memerintahkan RD dan IS mengambil ganja seberat 28 kg di belakang BTC Bekasi Timur. Polisi pun menangkap RD dan IS pada hari yang sama. Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 27 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di Jakarta Utara.

Kemudian, sebanyak 2 paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara. Jadi IS masih menyimpan 25 paket atau 25 kg ganja. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!