Masuk Zona Merah COVID-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:41 WIB
"Saat diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembakonya," ungkapnya.
Pemberlakuan PPKM Darurat, kata Zaki, lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri.
Dengan demikian, seluruh wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, akan menerapkan PPKM Darurat serempak mulai 3-20 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat, kata Zaki, lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri.
Dengan demikian, seluruh wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, akan menerapkan PPKM Darurat serempak mulai 3-20 Juli 2021.
(wib)
Lihat Juga :