PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen
Kamis, 01 Juli 2021 - 18:04 WIB
Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.
"Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19 dilengkapi dengan buku panduan pemulasaran jenazah Covid-19," tutur Ade.
Dia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dirinya juga akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap desa dan kecamatan, sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau, apakah yang tengah menjalani isolasi mandiri kondisinya baik-baik saja, jika ada yang bergejala bahkan terpuruk sehingga dengan gerak cepat dapat penanganan dengan merujuk ke rumah sakit atau rumah isolasi mandiri.
"Harus ada orang yang bisa dihubungi ditingkat desa/kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19, bahkan jika desa memiliki tempat atau fasilitas isolasi mandiri silakan digunakan tetapi dengan syarat diawasi oleh langsung oleh pihak Puskesmas setempat, sehingga Puskesmas juga bisa lebih gerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 seperti memberikan vitamin dan obat agar dapat mendorong meningkatkan imun para penderita Covid-19," terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT dan RW untuk meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan 5 M dan cara isolasi mandiri yang benar. Baca juga: Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak
Ia menjelaskan ada delapan poin yang harus dilakukan selama isolasi mandiri yakni selalu menggunakan masker, jika ada gejala flu sebaiknya tetap di rumah, tidak keluar rumah melakukan aktivitas kerja ke pasar, sekolah maupun ke area publik.
"Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19 dilengkapi dengan buku panduan pemulasaran jenazah Covid-19," tutur Ade.
Dia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dirinya juga akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap desa dan kecamatan, sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau, apakah yang tengah menjalani isolasi mandiri kondisinya baik-baik saja, jika ada yang bergejala bahkan terpuruk sehingga dengan gerak cepat dapat penanganan dengan merujuk ke rumah sakit atau rumah isolasi mandiri.
"Harus ada orang yang bisa dihubungi ditingkat desa/kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19, bahkan jika desa memiliki tempat atau fasilitas isolasi mandiri silakan digunakan tetapi dengan syarat diawasi oleh langsung oleh pihak Puskesmas setempat, sehingga Puskesmas juga bisa lebih gerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 seperti memberikan vitamin dan obat agar dapat mendorong meningkatkan imun para penderita Covid-19," terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT dan RW untuk meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan 5 M dan cara isolasi mandiri yang benar. Baca juga: Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak
Ia menjelaskan ada delapan poin yang harus dilakukan selama isolasi mandiri yakni selalu menggunakan masker, jika ada gejala flu sebaiknya tetap di rumah, tidak keluar rumah melakukan aktivitas kerja ke pasar, sekolah maupun ke area publik.
Lihat Juga :