Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, Mulai Lockdown Keluarga hingga RT/RW
Rabu, 30 Juni 2021 - 18:48 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Setelah Kota Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro Darurat, Pemkot Bekasi menginstruksikan Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW dan kelurahan untuk memantau pasien-pasien yang kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
”Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu ditemukan ada pasien, maka di keluarga itu lockdown. Misalnya dalam satu RT itu cuma ada 2 atau 3 keluarga yang positif, di-lockdown di keluarga itu saja,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat
Hal yang sama juga berlaku di tingkat RW mana kala ditemukan banyak KK yang positif Covid-19, dia meminta kawasan tersebut menerapkan PPKM dengan pemantauan tenaga kesehatan dari puskesmas. ”Jika dalam satu RW ada beberapa keluarga dan jumlah KK-nya sampai 100 dan positif ada 50 KK, maka 50 KK itu kita lockdown,” tegasnya.
”Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu ditemukan ada pasien, maka di keluarga itu lockdown. Misalnya dalam satu RT itu cuma ada 2 atau 3 keluarga yang positif, di-lockdown di keluarga itu saja,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat
Hal yang sama juga berlaku di tingkat RW mana kala ditemukan banyak KK yang positif Covid-19, dia meminta kawasan tersebut menerapkan PPKM dengan pemantauan tenaga kesehatan dari puskesmas. ”Jika dalam satu RW ada beberapa keluarga dan jumlah KK-nya sampai 100 dan positif ada 50 KK, maka 50 KK itu kita lockdown,” tegasnya.
Lihat Juga :