Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, Mulai Lockdown Keluarga hingga RT/RW

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:48 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Setelah Kota Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro Darurat, Pemkot Bekasi menginstruksikan Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW dan kelurahan untuk memantau pasien-pasien yang kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

”Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu ditemukan ada pasien, maka di keluarga itu lockdown. Misalnya dalam satu RT itu cuma ada 2 atau 3 keluarga yang positif, di-lockdown di keluarga itu saja,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (30/6/2021).



Baca juga: Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Hal yang sama juga berlaku di tingkat RW mana kala ditemukan banyak KK yang positif Covid-19, dia meminta kawasan tersebut menerapkan PPKM dengan pemantauan tenaga kesehatan dari puskesmas. ”Jika dalam satu RW ada beberapa keluarga dan jumlah KK-nya sampai 100 dan positif ada 50 KK, maka 50 KK itu kita lockdown,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!