Merugikan Masyarakat, 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir OJK

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:31 WIB
Aman menyatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan pinjol tersebut sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, diantaranya penipuan dan penggelapan.

Selain itu, kata dia, jenis pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data dan pengancaman. "Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Positif COVID-19, Kantor Pelayanan Tutup Total

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan bahwa pinjaman yang ditawarkan logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Masyarakat yang ingin meminjam secara online agar tidak terjerat pinjol hendaknya hanya meminjam kepada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!