Merugikan Masyarakat, 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir OJK

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:31 WIB
Sebanyak 3.193 kegiatan pinjol dan investasi ilegal telah diblokir OJK.
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi, di antaranya Kominfo dan kepolisian sampai saat ini telah memblokir 3.193 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha pinjol ilegal tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aman Santosa menjelaskan, kegiatan usaha pinjaman-meminjam online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjol juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.



Baca juga: Geram COVID-19 Disepelekan, Bupati Banyumas Nekat Masuk Ruang ICU

"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," katanya, Rabu (30/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!