Senpi Organik Polri pada Kasus Penembakan Pelajar di Taman Sari, Polisi Duga Ada Pembobolan
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:04 WIB
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi barang bukti senpi itu ke wilayah hukum satuan kepolisian di berbagai daerah. Dia menduga ada tindakan pembobolan senjata oleh orang yang tidak bertanggungjawab. “Ini kita lagi sebarkan ke wilayah kan nomor seri senjata itu pasti ada di kesatuan masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Penembakan Pelajar di Taman Sari Jakbar, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap korban MIS (18) di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/6/2021). Empat orang di antaranya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Barat. Sementara, enam orang lainnya masih berstatus saksi.
Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun, dan senjata api jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, 4 tersangka dikenakan pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Senjata Api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Penembakan Pelajar di Taman Sari Jakbar, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap korban MIS (18) di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/6/2021). Empat orang di antaranya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Barat. Sementara, enam orang lainnya masih berstatus saksi.
Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun, dan senjata api jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, 4 tersangka dikenakan pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Senjata Api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :